TRENGGALEK – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Trenggalek terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Mengusung tema “Sinergitas Anggota TIMPORA dalam Rangka Pengawasan Orang Asing terhadap Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda”, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar Rapat Tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Bukit Jaas Permai, Kamis (7/3).
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Januwardi Nugroho Eka, membuka sekaligus mempin jalannya Rapat Koordinasi.
“Pengawsan orang asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas semua instansi yang tergabung dalam TIMPORA,” jelas Eka.
Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Zainul Fikri, memaparkan materi terkait peraturan Keimigrasian terbaru dan isu-isu permasalahan orang asing di Kab. Trenggalek.
“Salah satu potensi kerawanan di Kab. Trenggalek yang terdapat cukup banyak perkawinanan campuran antara WNI dengan WNA, maka kita perlu mengantisipasi konsekuensinya baik untuk pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda (ABG) bagi anak ataupun terkait dokumen keimigrasian serta administrasi kependudukan,” jelas Fikri.
Lebih lanjut, dibahas juga terkait potensi adanya WNI dan WNA yang kembali dari negara konflik yang diduga dapat membawa ideologi tertentu yang patut diawasi kegiatan dan keberadaannya serta pengawasan terhadap kegiatan orang asing atau tamu asing berdasarkan klasifikasi visa yang dimiliki sesuai dengan peraturan terbaru pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa.
“Perlu kita bersama waspadai potensi kerawanan masuknya beberapa perusahaan yang melibatkan orang asing,” ujar Fikri.
Tidak berhenti, TIMPORA Kab. Trenggalek melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan Operasi Gabungan pada Jumat (8/3).
Kasi Inteldakim, Eka, menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan operasi gabungan.
“Menindaklanjuti hasil Rapat TIMPORA maka diputuskan untuk melaksanakan pengawasan 3 Anak Warga Negara (WN) Taiwan hasil perkawinan campuran,” jelas Eka.
Tim sampai di Kantor Kelurahan Timahan Kecamatan Kampak untuk berkoordinasi dengan Lurah dan selanjutnya menuju lokasi tempat tinggal 3 WN Taiwan tersebut.
Kepada 3 Anak WN Taiwan tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Trengggalek, Beny Wijaya, menyampaikan agar bermasyarakat dengan tetap mematuhi aturan yang ada.
Selanjutnya, Kasi Inteldakim, Eka, dalam menutup kegiatan menyampaikan bahwa kolaborasi dalam pengawasan orang asing menjadi hal yang sangat penting. Diharapkan seluruh anggota TIMPORA dapat berkontribusi sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Dengan meningkatkan soliditas dan singergitas antar instansi, diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan, pemantauan, dan pengawasan orang asing khususnya di Kab. Trenggalek ini”, ujar Eka mengakhiri kegiatan.
IPON PROMAX Siap WBBM
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maximal