


PONOROGO – Kantor Imigrasi
Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) orang berkewarganegaraan Suriah
berinisial BD (Lk), 24 tahun pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Berawal dari
informasi masyarakat tentang keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah
Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menindaklanjuti informasi tersebut dengan
melakukan identifikasi dan pengecekan database pada Sistem Keimigrasian
(Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM), yang kemudian diketahui bahwa Izin Tinggal
milik Orang Asing tersebut telah berakhir.
Berdasarkan surat perintah
prapenyidikan, tim Seksi Inteldakim melakukan pengecekan lapangan terkait
kegiatan prapenyidikan dugaan pelanggaran keimigrasian. Tim berkoordinasi
dengan anggota Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo untuk melakukan penelusuran
di wilayah Kecamatan Babadan.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Tim
Seksi Inteldakim berhasil mengindentifikasi dan menemukan 1 (satu) Orang Asing
berinisial BD (Lk) yang berada di Jl. Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan,
Kabupaten Ponorogo. Diketahui BD saat itu sedang menginap di rumah seorang
warga yang merupakan orang tua dari temannya, seorang WNI yang berinisial NPL
(Pr). Menurut keterangan dari NPL, BD tiba dirumahnya pada hari Kamis, 12 Juni
2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas di
lapangan, diketahui bahwa BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Air Asia (D70792) pada tanggal 24 Juli
2024. BD masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan elektronik
indeks 211A, dimana Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 21
September 2024.
Berdasarkan bukti permulaan
tersebut, diketahui bahwa BD berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal
yang sah dan masih berlaku, sehingga BD diamankan petugas menuju Kantor
Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, diperoleh keterangan
bahwa BD dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Alih-alih
memperpanjang izin tinggalnya saat masa berlakunya akan berakhir, BD malah
mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner
for Refugees (UNHCR) dimana Under Consideration Letter-nya baru terbit tanggal
17 Desember 2024 dan berlaku sampai dengan 04 Juni 2025.
Selain itu, BD juga mengaku
pernah menjadi fotomodel untuk acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota
Batu. Dengan didukung bukti petunjuk berupa hasil ekstraksi data di handphone
miliknya, patut diduga BD menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan
kepadanya. Saat ini BD sedang berada di Ruang Detensi pada Kantor Imigrasi
Ponorogo untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan
izin tinggal.
Penanganan terhadap Orang Asing
yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian ini, selaras dengan pernyataan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa
Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke
Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil
tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam
ketertiban.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi