IMIGRASI PONOROGO GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN TPPO DAN TPPM MELALUI OPTIMALISASI PERAN PIMPASA DI KABUPATEN PACITAN

PACITAN – Sebagai instansi yang memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo memiliki posisi strategis dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), mengingat daerah tersebut banyak terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

TPPO dan TPPM merupakan kejahatan luar biasa yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya dari imigrasi namun juga memerlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dan juga peran serta dari masyarakat.

 

Dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kantor Imigrasi Ponorogo laksanakan sosialisasi tentang Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Pacitan, Kamis (19/09).

 

Bertempat di Hotel Parai Pacitan, kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, para Camat, hingga perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Pacitan. Acara ini digelar untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menjadi ajang bertukar informasi.

 

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat langkah-langkah preventif seperti pertukaran informasi, kerja sama teknis, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ancaman TPPO maupun TPPM.

 

Lebih lanjut, Anggoro Widy Utomo menjelaskan bahwa tugas tersebut kini juga dijalankan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang telah resmi dikukuhkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada 4 November 2024. Keberadaan PIMPASA diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini potensi TPPO dan TPPM langsung dari tingkat desa.

 

Kantor Imigrasi Ponorogo berupaya menguatkan peran PIMPASA dengan berkolaborasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam pertukaran informasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat terkait keimigrasian. Pertukaran data ini menjadi mekanisme deteksi dini untuk mengenali ancaman dan bahaya TPPO dan TPPM sehingga langkah mitigasi dapat segera diambil dengan efektif.

 

Apabila pemohon paspor terindikasi akan menjadi PMI Nonprosedural, petugas imigrasi berwenang menolak permohonan tersebut. Penolakan ini kerap terjadi akibat rendahnya literasi keimigrasian masyarakat. Kehadiran PIMPASA diharapkan memudahkan akses informasi sehingga masyarakat memahami prosedur kerja ke luar negeri sesuai aturan, sekaligus terhindar dari perdagangan orang dan penyelundupan manusia

 

“Harapan kedepannya adalah dengan adanya PIMPASA dapat tercipta Desa Binaan Imigrasi yang berperan signifikan dalam memberikan informasi keimigrasian sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran dan menurunkan potensi PMI Nonprosedural sehingga tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” jelas Anggoro Widy Utomo.

 

Dalam kesempatan itu, Anggoro Widy Utomo juga menekankan bahwa keberadaan PIMPASA bukan hanya sebagai simbol, melainkan sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi, melakukan deteksi dini, hingga mendorong kesadaran masyarakat terhadap risiko perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Dengan keterlibatan langsung di tingkat desa, PIMPASA diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan dari akar permasalahan.

 

“Melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi ini, mari bersama kita jaga negara kita dari pelaku TPPO dan TPPM,” ujar Anggoro Widy Utomo mengakhiri kegiatan.