

PONOROGO – Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) orang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MZ (Lk), 56 tahun pada hari Jumat, 9 Januari 2026.
Berawal dari laporan Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan terkait dengan rencana pernikahan Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ dengan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NI, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati keberadaan MZ di rumah calon istrinya yang berinisial NI yang beralamat di Dusun Sinoman Lor RT 002 RW 007 Desa Klepu Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan. Tim Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta kartu identitas milik yang bersangkutan. Diketahui bahwa MZ merupakan pemegang Paspor Kebangsaan Malaysia dengan masa berlaku 26 September 2016 sampai dengan 14 Januari 2022 dan sebuah Kad Pengenalan Malaysia yang merupakan kartu identitasnya. Dikarenakan paspornya telah habis masa berlaku, MZ dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Ponorogo, diperoleh keterangan bahwa sejak tahun 2014, MZ telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Paspor Kebangsaan Malaysia miliknya serta Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) sebagaimana cap yang tertera pada halaman 14 pada paspor milik yang bersangkutan. Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) tersebut berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kedatangan yaitu sampai dengan 9 September 2018.
MZ hendak menikahi NI dengan mengaku sebagai duda, namun kebohongan MZ tersebut terbongkar. MZ diketahui masih terikat pernikahan sah dengan seorang WNI berinisial MY dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga pada tahun 2016. Selama di Indonesia, MZ tidak mempunyai pekerjaan pasti sehingga tidak berpenghasilan tetap. Karena masalah ekomoni ini juga, ia mengaku tidak dapat membeli tiket untuk keluar wilayah Indonesia saat izin tinggalnya telah habis serta tidak dapat memperbarui paspor yang telah habis masa berlakunya.
Saat mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Donorojo pada 9 Januari 2026, MZ juga melampirkan surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Surat tersebut ia peroleh saat mengajukan pernikahan dengan MY di Salatiga pada tahun 2016, yang kemudian ia ubah dan tulis sendiri pada bagian tanggal penerbitan, status duda, serta nama calon mempelai wanita karena MZ masih berstatus sebagai suami sah dari MY, sehingga surat yang dilampirkan tersebut merupakan surat yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 12 Februari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS/Penyidik) Kantor Imigrasi Ponorogo memulai proses penyidikan terhadap MZ yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Rencana pernikahan MZ dengan NI dipastikan gagal setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menaikan status MZ dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 13 Februari 2026. Dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka dengan memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, barang bukti serta bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa saat diamankan pada tanggal 9 Januari 2026 di rumah NI, MZ telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor serta visa yang sah dan masih berlaku, sehingga MZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan tersebut, berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan guna dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 06 April 2026 telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada hari ini tanggal 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku demi tegaknya kedaulatan negara. Penanganan terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi
sdawet jabung
Pernyataan Aksesibilitas
sdawetjabung.com
April 13, 2026
Status Kepatuhan
Kami percaya bahwa internet seharusnya tersedia dan dapat diakses oleh siapa saja, dan kami berkomitmen untuk menyediakan situs web yang dapat diakses oleh audiens seluas mungkin, terlepas dari keadaan dan kemampuan mereka.
Untuk mewujudkan hal ini, kami berusaha untuk mematuhi sebaik mungkin Pedoman Aksesibilitas Konten Web (WCAG 2.1) dari World Wide Web Consortium (W3C) pada level AA. Pedoman ini menjelaskan cara membuat konten web dapat diakses oleh orang-orang dengan berbagai macam disabilitas. Mematuhi pedoman tersebut membantu kami memastikan bahwa situs web ini dapat diakses oleh semua orang: tunanetra, orang dengan gangguan motorik, gangguan penglihatan, disabilitas kognitif, dan lainnya.
Situs web ini menggunakan berbagai teknologi yang bertujuan untuk membuatnya tetap dapat diakses setiap saat. Kami menggunakan antarmuka aksesibilitas yang memungkinkan orang dengan disabilitas tertentu untuk menyesuaikan UI (user interface) situs web dan mendesainnya sesuai kebutuhan pribadi mereka.
Selain itu, situs web ini menggunakan aplikasi berbasis AI yang berjalan di latar belakang dan terus mengoptimalkan tingkat aksesibilitasnya. Aplikasi ini memperbaiki HTML situs web, menyesuaikan fungsionalitas dan perilakunya untuk pembaca layar yang digunakan oleh pengguna tunanetra, serta untuk fungsi keyboard yang digunakan oleh individu dengan gangguan motorik.
Jika Anda menemukan masalah atau memiliki ide untuk perbaikan, kami akan senang mendengarnya. Anda dapat menghubungi pengelola situs web melalui email berikut: info@sdawetjabung.com
Navigasi Pembaca Layar dan Keyboard
Situs web kami mengimplementasikan teknik atribut ARIA (Accessible Rich Internet Applications), bersama dengan berbagai perubahan perilaku, untuk memastikan pengguna tunanetra yang mengunjungi dengan pembaca layar dapat membaca, memahami, dan menikmati fungsi situs web ini. Begitu pengguna dengan pembaca layar memasuki situs Anda, mereka segera menerima prompt untuk memasuki Profil Pembaca Layar sehingga mereka dapat menelusuri dan mengoperasikan situs Anda secara efektif. Berikut adalah bagaimana situs web kami mencakup beberapa persyaratan pembaca layar yang paling penting, bersama dengan tangkapan layar kode sebagai contoh:
Optimasi Pembaca Layar: Kami menjalankan proses latar belakang yang mempelajari komponen situs web dari atas ke bawah, untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan bahkan saat memperbarui situs web. Dalam proses ini, kami menyediakan data yang berarti untuk pembaca layar menggunakan rangkaian atribut ARIA. Misalnya, kami menyediakan label formulir yang akurat; deskripsi untuk ikon yang dapat diklik (ikon media sosial, ikon pencarian, ikon keranjang, dll.); panduan validasi untuk input formulir; peran elemen seperti tombol, menu, dialog modal (popup), dan lainnya. Selain itu, proses latar belakang memindai semua gambar di situs web dan menyediakan deskripsi berbasis pengenalan objek gambar yang akurat dan bermakna sebagai tag ALT (teks alternatif) untuk gambar yang tidak dijelaskan. Ini juga akan mengekstrak teks yang tertanam dalam gambar, menggunakan teknologi OCR (optical character recognition). Untuk mengaktifkan penyesuaian pembaca layar kapan saja, pengguna hanya perlu menekan kombinasi keyboard Alt+1. Pengguna pembaca layar juga mendapatkan pengumuman otomatis untuk mengaktifkan mode Pembaca Layar begitu mereka memasuki situs web.
Penyesuaian ini kompatibel dengan semua pembaca layar populer, termasuk JAWS dan NVDA.
Optimasi Navigasi Keyboard: Proses latar belakang juga menyesuaikan HTML situs web, dan menambahkan berbagai perilaku menggunakan kode JavaScript untuk membuat situs web dapat dioperasikan melalui keyboard. Ini termasuk kemampuan untuk menavigasi situs web menggunakan tombol Tab dan Shift+Tab, mengoperasikan dropdown dengan tombol panah, menutupnya dengan Esc, memicu tombol dan tautan menggunakan tombol Enter, menavigasi antara elemen radio dan checkbox menggunakan tombol panah, dan mengisinya dengan tombol Spacebar atau Enter. Selain itu, pengguna keyboard akan menemukan menu navigasi cepat dan skip konten, yang tersedia kapan saja dengan mengklik Alt+1, atau sebagai elemen pertama situs saat menavigasi dengan keyboard. Proses latar belakang juga menangani popup yang dipicu dengan memindahkan fokus keyboard ke arah mereka begitu mereka muncul, dan tidak membiarkan fokus melayang di luar area tersebut.
Pengguna juga dapat menggunakan pintasan seperti “M” (menu), “H” (heading), “F” (form), “B” (button), dan “G” (grafis) untuk melompat ke elemen tertentu.
Profil Disabilitas yang Didukung di Situs Web Kami
Mode Aman untuk Epilepsi: Profil ini memungkinkan orang dengan epilepsi untuk menggunakan situs web dengan aman dengan menghilangkan risiko kejang akibat animasi berkedip atau berkedip dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode untuk Gangguan Penglihatan: Mode ini menyesuaikan situs web untuk kenyamanan pengguna dengan gangguan penglihatan seperti Penglihatan Menurun, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lainnya.
Mode Disabilitas Kognitif: Mode ini menyediakan berbagai opsi asistif untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, untuk fokus pada elemen penting situs web lebih mudah.
Mode Ramah ADHD: Mode ini membantu pengguna dengan ADHD dan gangguan neurodevelopmental untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen utama situs web lebih mudah sambil secara signifikan mengurangi gangguan.
Mode Kebutaan: Mode ini mengkonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal di komputer dan smartphone, dan situs web harus kompatibel dengannya.
Profil Navigasi Keyboard (Gangguan Motorik): Profil ini memungkinkan orang dengan gangguan motorik untuk mengoperasikan situs web menggunakan tombol Tab, Shift+Tab, dan Enter pada keyboard. Pengguna juga dapat menggunakan pintasan seperti “M” (menu), “H” (heading), “F” (form), “B” (button), dan “G” (grafis) untuk melompat ke elemen tertentu.
Penyesuaian UI, Desain, dan Keterbacaan Tambahan
Penyesuaian Font – pengguna dapat memperbesar dan memperkecil ukurannya, mengubah jenis font, menyesuaikan spasi, perataan, tinggi baris, dan lainnya.
Penyesuaian Warna – pengguna dapat memilih berbagai profil kontras warna seperti terang, gelap, terbalik, dan monokrom. Selain itu, pengguna dapat menukar skema warna judul, teks, dan latar belakang, dengan lebih dari tujuh opsi pewarnaan yang berbeda.
Animasi – orang dengan epilepsi dapat menghentikan semua animasi yang sedang berjalan dengan mengklik tombol. Animasi yang dikendalikan oleh antarmuka termasuk video, GIF, dan transisi CSS yang berkedip.
Penyorotan Konten – pengguna dapat memilih untuk menekankan elemen penting seperti tautan dan judul. Mereka juga dapat memilih untuk menyoroti elemen yang difokuskan atau dihover saja.
Pemutaran Audio – pengguna dengan perangkat pendengaran mungkin mengalami sakit kepala atau masalah lainnya karena pemutaran audio otomatis. Opsi ini memungkinkan pengguna untuk membisukan seluruh situs web secara instan.
Gangguan Kognitif – kami memanfaatkan mesin pencari yang terhubung dengan Wikipedia dan Wiktionary, memungkinkan orang dengan gangguan kognitif untuk memahami arti frasa, singkatan, bahasa slang, dan lainnya.
Fungsi Tambahan – kami menyediakan opsi bagi pengguna untuk mengubah warna dan ukuran kursor, menggunakan mode pencetakan, mengaktifkan keyboard virtual, dan banyak fungsi lainnya.
Kompatibilitas Peramban dan Teknologi Asistif
Kami bertujuan untuk mendukung berbagai macam peramban dan teknologi asistif seluas mungkin, sehingga pengguna kami dapat memilih alat yang paling sesuai untuk mereka, dengan sedikit mungkin keterbatasan. Oleh karena itu, kami telah bekerja keras untuk dapat mendukung semua sistem utama yang mencakup lebih dari 95% pangsa pasar pengguna termasuk Google Chrome, Mozilla Firefox, Apple Safari, Opera, dan Microsoft Edge, serta JAWS dan NVDA (pembaca layar).
Catatan, Komentar, dan Umpan Balik
Meskipun kami telah berupaya sebaik mungkin untuk memungkinkan siapa saja menyesuaikan situs web ini sesuai kebutuhan mereka, mungkin masih ada halaman atau bagian yang belum sepenuhnya dapat diakses, sedang dalam proses menjadi dapat diakses, atau tidak memiliki solusi teknologi yang memadai untuk membuatnya dapat diakses. Namun, kami terus meningkatkan aksesibilitas kami, menambahkan, memperbarui, dan meningkatkan opsi dan fiturnya, serta mengembangkan dan mengadopsi teknologi baru. Semua ini dimaksudkan untuk mencapai tingkat aksesibilitas yang optimal, mengikuti kemajuan teknologi. Untuk bantuan apa pun, silakan hubungi kami di info@sdawetjabung.com.