



PONOROGO — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo melaksanakan kegiatan Reviu Standar Pelayanan (SP) terhadap Inovasi Layanan Paspor IPON JATHIL (Imigrasi Ponorogo Jadwal Layanan Tambahan di Hari Libur), Jumat (19/06).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan masyarakat. Reviu melibatkan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kebupaten Ponorogo, PJTKI, LPK, rekan media, serta jajaran internal untuk memperoleh masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan.
Dalam paparan, disampaikan bahwa IPON JATHIL merupakan inovasi layanan paspor pada hari libur yang bertujuan memperluas akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus paspor pada hari kerja.
Melalui kegiatan ini, diperoleh berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan guna meningkatkan efektivitas, kualitas, dan keberlanjutan layanan keimigrasian yang responsif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, dan Sinergi