DAWET JABUNG

A. Persyaratan, Alur dan Biaya
Persyaratan Permohonan Paspor
Alur Permohonan Paspor
Biaya dan Tarif Izin Tinggal
Biaya Permohonan Paspor
Alur Permohonan Izin Tinggal ( Stay Permit Application Process)
Brosur Layanan Izin Tinggal(Stay Permit Brochure)
Brosur M-Paspor (Brochure M-Pasport)
Brosur EAZY PASSPORT

WNI

  1. Segala Dokumen persyaratan di fotokopi dengan ukuran kertas A4.
  2. Membawa dokumen asli pada saat pengajuan permohonan paspor.
  3. Data dukung harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua serta tidak ada perbedaan data.

Permohonan Pergantian Paspor

Permohonan Paspor Baru

WNA

PROSEDUR DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI

HARI PERTAMA :

Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Pendaftaran/Permohonan Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Dokumen Permohonan Dan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan WNA
Pemohon Mendapat Bukti Tanda Terima Permohonan

HARI KE-3 :

Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Perintah Bayar
Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Perintah Bayar Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Bukti Tanda Terima Permohonan Kepada Petugas Loket Perintah Bayar.
Petugas Loketperintah Bayar Menyerahkan Slip Perintah Bayar Kepada Pemohon
Pemohon Melakukan Pembayaran Berdasarkan Slip Perintah Bayar Ke Loket Pembayaran. Dan Kemudian Memperoleh Tanda Terima Pembayaran
Pemohon Melalukan Antrian Kembali Di Loket Pembayaran , Kemudian Memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran Untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari, Wawancara, Dan Penandatanganan

Izin Tinggal Kunjungan Diberikan Kepada (Visit Stay Permit Shall Be Granted To):

  1. Orang Asing Yang Masuk Wilayah Indonesia Dengan Visa Kunjungan (Foreginer Who Enters The Indonesian Territory With A Visit Visa; Or)
  2. Orang Asing Yang Masuk Wilayah Indonesia Dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Foreginer Who Enters The Indonesian Territory With A Visit Visa On Arrival)
  3. Anak Yang Baru Lahir Di Wilayah Indonesia Dan Pada Saat Lahir Ayah Dan/Atau Ibunya Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Newly Child Born In The Indonesian Territory And When Born His/Her Father And/ Or Mother Holding A Visit Stay Permit)

 

  1. Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan 1 Kali Perjalanan Dapat Diperpanjang Paling Banyak 4 (Empat) Kali Dan Jangka Waktu Paling Lama 30  (Tiga Puluh) Hari (Visit Stay Permit For  Visit Visa Holder At Once Travel May Renewed At The Maximum Of 4 (Four) Times And The Maximum Term For Each Renewal Is 30 (Thirty) Days)
  2. Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dapat Diperpanjang 1 (Satu) Kali Untuk Waktu Paling Lama 30 (Hari) (Visit Stay Permit For  Visa On Arrival Holder Can Be Renewed 1 (Once)  For The Maximum Period Of 30 (Thirty) Days)
  3.  Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Tidak Dapat Diperpanjang (Visit Stay Permit For Multiple Visit Visa Holder  Is Can Not Be Renewed)

 

Persyaratanperpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Dengan Visa Kunjungan (Requirements Of Extention Visit Stay Permit Who Enter Indonesia By Visit Stay Permit) :

  1. Formulir  (Form)
  2. Paspor Kebangsaan Yang Masih Berlaku (Valid Passport)
  3. Surat Penjaminan Dari Penjamin Pada Saat Mengajukan Permohonan Visa (Letter Of Guarantee From The Guarantor When Submit An Application Of A Visa)
  4. Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Power Of Attorney)

 

Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Anak Yang Lahir Di Wilayah Indonesia Dari Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Requirements Of Visit Stay Permit For Newly Child Born In The Indonesian Territory From The Parents Holding A Visit Stay Permit)

  1. Formulir (Form)
  2. Paspor Kebangsaan Anak Dari Perwakilan Negaranya Di Indonesia (Child Nationality Passport From Its Country Representative In Indonesia)
  3. Surat Keterangan Kelahiran Anak Dari Rumah Sakit Atau Akte Kelahiran Dari Pejabat Yang Berwenang (Child’s Birth Certificate From The Hospital Or Birth Certificate From The Competent Authority)
  4. Fotokopi Paspor Kebangsaan Orang Tua (Photocopy Of Parents Nationality Passport)
  5. Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan Orang Tua (Photocopy Of A Visit Stay Permit Of The Parents)
  6. Surat Keterangan Lapor Lahir Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Imigrasi (Birth Report Issued By Immigration Office)
  7. Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Power Of Attorney)

Izin Tinggal Terbatas

(Limited Stay Permit)

 

Izin Tinggal Terbatas Diberikan Kepada (The Limited Stay Permit Shall Be Given To):

  1. Orang Asing Yang Masuk Wilayah Indonesia Dengan Visa Tinggal Terbatas (Foreigner Who Enters The Indonesian Territory With A Limited Stay Visa)
  2. Orang Asing Yang Diberikan Alih Status Dari Izin Tinggal Kunjungan, Orang Asing Tersebut Meliputi: (Foreigner Who Is Given Transfer Of Status From A Visit Stay Permit,  Include:)
    1. Orang Asing Dalam Rangka Penanaman Modal (Foreigner In The Interest Of Investment)
    2. Bekerja Sebagai Tenaga Ahli (Work As An Expert)
    3. Melakukan Tugas Sebagai Rohaniawan (Carry Out Clergy Duties)
    4. Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan (Participate In Education And Training)
    5. Mengadakan Penelitian Ilmiah (Conduct Scientific Research)
    6. Menggabungkan Diri Dengan Suami Atau Istri Pemegang Izin Tinggal  Terbatas (Join The Husband Or Wife Holding Limited Stay Permit)
    7. Menggabungkan Diri Dengan Ayah Dan/Atau Ibu Bagi Anak Kewarganegaraan Asing Yang Mempunyai Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Ayah Dan/Atau Ibu Warga Negara Indonesia (Join Father And/Or Mother For Child With Foreign Nationality Who Has A Family Legal Relationship With An Indonesian Citizen  Father And/Or Mother)
    8. Menggabungkan Diri Dengan Ayah Dan/Atau Ibu Pemegang Izin Tinggal Terbatas Atau Izin Tinggal Tetap Bagi Anak Yang Berusia Di Bawah 18 (Delapan Belas) Tahun Dan Belum Kawin (Join Father And/Or Mother Holding The Limited Stay Permit Or The Permanent Stay Permit For Child Whose Age Is Under 18 (Eighteen) Years And Unmarried
    9. Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia; Dan (Foreigner Who Is Former Of An Indonesian Citizen; And)
    10. Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara (Foreign Elderly Traveler)
  1. Anak Yang Pada Saat Lahir Di Wilayah Indonesia Ayah Dan/Atau Ibunya Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Child That When Born In The Indonesian Territory His/Her Father And/Or Mother Holding A Limited Stay Permit);
  2. Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan Warga Negara Indonesia; Atau (Foreigner Who Is Legally Married With Indonesian Citizen; Or)
  3. Anak Dari Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan Warga Negara Indonesia (Child From Foreigner Who Is Legally Married With Indonesian Citizen)

 

Persyaratan Umum (General Requirements)

  1. Formulir (Form)
  2. Surat Permohonan Dan Jaminan Dari Penjamin (Application Letter And Guarantee Letter From Guarantor);
  3. Surat Keterangan Domisili, Dan (Domicile Certificate, And)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjamin Yang Masih Berlaku (Photocopy Resident Card Of Guarantor)

 

Persyaratan Pelengkap (Complementary Requirements)

  1. Anak Yang Pada Saat Lahir Di Wilayah Indonesia Ayah Dan/Atau Ibunya Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Child At Birth In The Indonesian Territory His Father And/Or Mother Holding The Limited Stay Permit):
    1. Fotokopi Akta Kelahiran (Photocopy Of Birth Certificate);
    2. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Dari Orang Tua (Photocopy Of Marriage Certificate Or Marriage Book From Parents)
    3. Fotokopi Paspor Kebangsaan Ayah Dan/Atau Ibu Yang Sah Dan Masih Berlaku, Dan (Photocopy Of Legal Nationality Passport Of A Father And/Or A Mother And Still Valid; And)
    4. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Ayah Dan/Atau Ibu Yang Masih Berlaku (Photocopy Of The Limited Stay Permit Of A Father And/Or A Mother That Is Still Valid).
  2. Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan Warga Negara Indonesia (Foreigner Who Is Legally Married With Indonesian Citizen)
    1. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah (Photocopy Of Marriage Certificate Or Marriage Book)
    2. Fotokopi Surat Bukti Pelaporan Perkawinan Dari Kantor Catatan Sipil Untuk Pernikahan Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri (Photocopy Of Marriage Reporting Evidence Of A Civil Registry Office For Weddings That Take Place Abroad)
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Suami Atau Istri Warga Negara Indonesia Yang Masih Berlaku; Dan (Photocopy Of Resident Card From Indonesian Citizen Husband Or Wife That Still Valid; And)
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Suami Atau Istri Yang Warga Negara Indonesia (Photocopy Of The Family Card From Indonesian Citizen Husband Or Wife).
  3. Anak Yang Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Dan Belum Kawin Dari Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan Warga Negara Indonesia (Child Who Is Under 18 (Eighteen) Years Of Age And Unmarried From Foreigner Who Is Legally Married With Indonesian Citizen)
    1. Fotokopi Akta Kelahiran (Photocopy Of Birth Certificate)
    2. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Orang Tua (Photocopy Of Parents Marriage Ceritifcate Or Marriage Book) ;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga Ayah Atau Ibu Yang Warga Negara Indonesia (Photocopy Of The Family Card Of The Indonesian Citizen Father Or Mother) .
  1. Orang Asing Yang Menanamkan Modal (Investor)
    1. Akta Pendirian Perusahaan Yang Memuat Kepemilikan Modal Dan/Atau Saham Dari Orang Asing Yang Ditanam Di Indonesia (Deed Of Establishment Of Company That Includes Ownership Of Capital And/Or Share Of Foreigner Invested In Indonesia)
    2. Surat Persetujuan Penanaman Modal Dari Lembaga Negara Yang Membidangi Penanaman Modal (Investment Approval From The State Agency In Charge Of Investment)
    3. Izin Usaha Tetap (Permanent Business License)
    4. Surat Izin Usaha Perdagangan (Trade Business License)
    5. Tanda Daftar Perusahaan (Company Registration Certificate)
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (Taxpayer Registration Number)
  1. Bekerja Sebagai Tenaga Ahli (Work As An Expert)
    1. Rekomendasi Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Yang Masih Berlaku Dan Ta.01 Dari Kementerian Yang Membidangi Ketenagakerjaan (Foreign Worker Employment Plan And Ta.01 From The State Agency In Charge Of Employment)
    2. Izin Usaha Tetap (Permanent Business License)
    3. Surat Izin Usaha Perdagangan (Trade Business License)
    4. Tanda Daftar Perusahaan (Company Registration Certificate)
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (Taxpayer Registration Number)
    6. Akta Pendirian Perusahaan (Deed Of Establishment Of Company)
  1. Rohaniawan (Clergy)
    1. Rekomendasi Dari Kementerian Yang Membidangi Keagamaan (Recommendations From The Ministry In Charge Of Religious)
    2. Rekomendasi Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Yang Masih Berlaku Dan Ta.01 Dari Kementerian Yang Membidangi Ketenagakerjaan (Foreign Worker Employment Plan And Ta.01 From The State Agency In Charge Of Employment)
    3. Akta Pendirian Yayasan Atau Lembaga Kerohanian (Deed Of Establishment Foundations Or Institutions Of Religious)
  1. Mengikuti Pendidikan Atau Pelatihan  (Follow Education Or Training)
    1. Surat Rekomendasi Dari Kementerian Yang Membidangi Pendidikan Atau Keagamaan Atau Lembaga Pemerintah Yang Terkait Sesuai Dengan Bidang Kegiatannya (The Letter Of Recommendation (From The Ministry Of Education In Charge Or Religious Or Concerned Government Agencies In Accordance With Its Activities)
    2. Surat Rekomendasi Dari Sekretariat Negara Bagi Orang Asing Penerima Beasiswa Dari Pemerintah Republik Indonesia (Recommendation Letter From The Secretary Of State For Foreign Recipients Of The Government Of The Republic Of Indonesia)
  2. Mengadakan Penelitian Ilmiah (Scientific Research)
    1. Rekomendasi Dari Kementerian Atau Lembaga Pemerintah Yang Membidangi Penelitian Atau Lembaga Pemerintah Yang Terkait Sesuai Dengan Bidang Kegiatannya (Recommendation Of The Ministry Or Government Agency The Government Agency In Charge Of Research Or Related Activities In Accordance With)
  3. Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Suami Atau Istri Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Foreigner Who Joins The Husband Or Wife Holding The Limited Stay Permit)
    1. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah; Dan (Photocopy Of Marriage Certificate Or Marriage Book; And)
    2. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Suami Atau Istri (Photocopy Of The Limited Stay Permit Of The Husband Or Wife)
  4. Anak Berkewarganegaraan Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Ayah Dan/Atau Ibu Warga Negara Indonesia (Child With Foreign Nationality Who Joins An Indonesian Citizen Father And/Or Mother)
    1. Fotokopi Akta Kelahiran (Photocopy Of Birth Certificate)
    2. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Orang Tua (Photocopy Of Parents Marriage Certificate Or Marriage Book)
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ayah Dan/Atau Ibu Warga Negara Indonesia (Photocopy Resident Identification Card Father And/Or Mother That Is Still Valid)
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Ayah Dan/Atau Ibu Yang Warga Negara Indonesia (Photocopy Of The Family Card From An Indonesian Citizen Father And/Or Mother)
  5. Anak Yang Berusia Dibawah 18 (Delapan Belas) Tahun Dan Belum Kawin Yang Menggabungkan Diri Dengan Ayah Dan/Atau Ibu Pemegang Izin Tinggal Terbatas Atau Izin Tinggal Tetap (Child Whose Age Is Under 18 (Eighteen) Years Of Age And Unmarried Who Joins A Father And/Or A Mother Holding A Limited Stay Permit Or The Permanent Stay Permit)
    1. Fotokopi Akta Kelahiran (Photocopy Of Birth Certificate)
    2. Fotokopi Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Orang Tua (Photocopy Of Parents Marriage Certificate Or Marriage Book)
    3. Fotokopi Paspor Kebangsaan Ayah Dan/Atau Ibu Yang Sah Dan Masih Berlaku (Photocopy Of Legal Nationality Passport Of A Father And/Or Mother  And Still Valid)
    4. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Ayah Dan/Atau Ibu Yang Sah Dan Masih Berlaku (Photocopy Of The Limited Stay Permit Of A Father And/Or Mother That Is Still Valid)
  1. Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia Dalam Rangka Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Foreigners Former Indonesian Citizen In Order To Regain The Citizenship Of The Republic Of Indonesia)
    1. Bukti Yang Menunjukkan Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Antara Lain Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republic Indonesia Atau Ijazah (Evidence Had Been A Citizen Of Indonesia, Such As Birth Certificates , Identity Cards , Passports Or Diplomas Indonesian Republic)
    2. Bukti Keterangan Dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (Evidence Statement From The Head Representative Of The Loss Of Citizenship Of The Republic Of Indonesia Indonesia)
  2. Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia Bukan Dalam Rangka Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia (Foreigners Former Indonesian Citizens Not In Order To Regain Indonesian Citizenship)
    1. Bukti Yang Menunjukkan Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Antara Lain Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republic Indonesia Atau Ijazah (Evidence Had Been A Citizen Of Indonesia, Such As Birth Certificates, Identity Cards, Passports Or Diplomas Indonesian Republic)
  3. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda Repubik Indonesia (Ex- Child Dual Nationality)
    1. Akta Kelahiran Yang Telah Diterjemahkan Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penerjemah Tersumpah, Kecuali Bahasa Inggris (Birth Certificates That Have Been Translated Into Indonesian By A Sworn Translator , Except English)
    2. Akta Perkawinan Orang Tua (Photocopy Of Parents Marriage Certificate)
    3. Bukti Fasilitas Keimigrasian Berupa Kartu Fasilitas Keimigrasian Atau Pengembalian Dokumen Keimigrasian (Evidence Of Immigration Facility In The Form Of Cards Or Credit Facility Immigration Immigration Document)
  1. Bekerja Pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, Atau Perwakilan Negara Asing Atau Bekerja Sebagai Tenaga Ahli Dalam Rangka Kerja Sama Teknik Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Asing (Work In Government Agencies , International Agencies , Or Representatives Of A Foreign Country Or Working As Experts For Technical Cooperation Republican Government Of Indonesia And Foreign Governments)
    1. Rekomendasi Dari Kementerian Sekretariat Negara (The Recommendations Of The Ministry Of The State Secretariat)
    2. Rekomendasi Dari Kementerian Terkait Atau Lembaga Pemerintah Terkait (Recommendations From Related Ministries Or Government Institutions)
  2. Wisatawan Lanjut Usia (Foreign Elderly Traveler)
    1. Surat Penjaminan Dari Biro Perjalanan Wisata Yang Mempunyai Izin Operasional Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Letter Of Guarantee From Tourism Travel Agency That Has An Operation License In Accordance With The Provisions And Regulations)
    2. Surat Pernyataan Mengenai Tersedianya Dana Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidupnya Selama Di Indonesia Dari Lembaga Dana Pensiun Atau Bank Di Negara Asalnya Ataupun Indonesia (Statement Letter Concerning Fund Availability To Fulfill His/Her Living Needs While Staying In Indonesia The Pension Fund Institution Or Bank In His/Her Origin Country Or In Indonesia)
    3. Polis Asuransi Kesehatan, Asuransi Kematian, Dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga Di Bidang Perdata (Health Insurance Police, Death Police, And Legal Liability Insurance To Third Party In Civil Sector)
    4. Pernyataan Secara Tertulis Untuk Tinggal Di Sarana Akomodasi Yang Tersedia Selama Di Indonesia, Baik Yang Diperoleh Dengan Cara Sewa, Sewa Beli Atau Pembelian (Written Statement To Live Within Means Available Accommodation While In Indonesia, Either Obtained By Rent, Lease, Or Purchase)
    5. Surat Pernyataan Mempekerjakan Tenaga Kerja Informal Warga Negara Indonesia(Statement Letter To Employ Informal Workers Of Indonesian Citizen).

 

Izin Masuk Kembali atau Reentry Permit diberikan kepada orang asing yang akan Masuk ke Wilayah Indonesia kembali dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Imigrasi yang bertugas (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994), TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN, Tertanggal : 14 Oktober 1994)

 

Persyaratan untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali adalah sebagai berikut :

  1. Surat sponsor dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  2. Identitas Sponsor
  3. Melampirkan Buku Pengawasan Orang Asing
  4. Fotocopy Paspor berikut Aslinya.
  5. Fotocopy KITAS/KITAP Asli
  6. Membayar biaya administrasi.

 

PROSES PERMOHONAN IZIN MASUK KEMBALI  (Reentry Permit) :

 

Penjelasan dari Proses di atas adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Orang Asing menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Kantor Imigrasi.
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan permohonan Pemohon dan menyerahkan ke Seksi Waskadim.
  3. Seksi Waskadim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dan melakukan penegecekan pada Daftar Cegah dan melanjutkan dokumen untuk dikirimkan ke bagian Seksi Lantaskim.
  4. Seksi Lantaskim memverifikasi dokumen pemohon dan melanjutkan proses untuk dilengkapi dengan proses pembayaran.
  5. Bendahara Penerima menerima pembayaran dan mencetak Tanda Terima Pembayaran.
  6. Dokumen yang sudah lengkap akan dikirimkan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani.
  7. Setelah dokumen di tandatangani akan diserahkan ke bagian Seksi Infokim untnuk dilakukan pengarsipan dan petugas loket.
  8. Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.

(Visit Stay Permit)

Izin Tinggal Kunjungan Diberikan Kepada (Visit Stay Permit Shall Be Granted To):

  1. Orang Asing Yang Masuk Wilayah Indonesia Dengan Visa Kunjungan(Foreginer Who Enters The Indonesian Territory With A Visit Visa; Or)
  2. Orang Asing Yang Masuk Wilayah Indonesia Dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Foreginer Who Enters The Indonesian Territory With A Visit Visa On Arrival)
  3. Anak Yang Baru Lahir Di Wilayah Indonesia Dan Pada Saat Lahir Ayah Dan/Atau Ibunya Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Newly Child Born In The Indonesian Territory And When Born His/Her Father And/ Or Mother Holding A Visit Stay Permit)
  1. Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan 1 Kali Perjalanan Dapat Diperpanjang Paling Banyak 4 (Empat) Kali Dan Jangka Waktu Paling Lama 30  (Tiga Puluh) Hari (Visit Stay Permit For  Visit Visa Holder At Once Travel May Renewed At The Maximum Of 4 (Four) Times And The Maximum Term For Each Renewal Is 30 (Thirty) Days)
  2. Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dapat Diperpanjang 1 (Satu) Kali Untuk Waktu Paling Lama 30 (Hari) (Visit Stay Permit For  Visa On Arrival Holder Can Be Renewed 1 (Once)  For The Maximum Period Of 30 (Thirty) Days)
  3.  Izin Tinggal Kunjungan Bagi Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Tidak Dapat Diperpanjang (Visit Stay Permit For Multiple Visit Visa Holder  Is Can Not Be Renewed)

 

Persyaratanperpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Dengan Visa Kunjungan(Requirements Of Extention Visit Stay Permit Who Enter Indonesia By Visit Stay Permit) :

  1. Formulir  (Form)
  2. Paspor Kebangsaan Yang Masih Berlaku (Valid Passport)
  3. Surat Penjaminan Dari Penjamin Pada Saat Mengajukan Permohonan Visa (Letter Of Guarantee From The Guarantor When Submit An Application Of A Visa)
  4. Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Power Of Attorney)

 

Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Anak Yang Lahir Di Wilayah Indonesia Dari Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Requirements Of Visit Stay Permit For Newly Child Born In The Indonesian Territory From The Parents Holding A Visit Stay Permit)

  1. Formulir (Form)
  2. Paspor Kebangsaan Anak Dari Perwakilan Negaranya Di Indonesia (Child Nationality Passport From Its Country Representative In Indonesia)
  3. Surat Keterangan Kelahiran Anak Dari Rumah Sakit Atau Akte Kelahiran Dari Pejabat Yang Berwenang (Child’s Birth Certificate From The Hospital Or Birth Certificate From The Competent Authority)
  4. Fotokopi Paspor Kebangsaan Orang Tua (Photocopy Of Parents Nationality Passport)
  5. Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan Orang Tua (Photocopy Of A Visit Stay Permit Of The Parents)
  6. Surat Keterangan Lapor Lahir Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Imigrasi (Birth Report Issued By Immigration Office)
  7. Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Power Of Attorney)
  1. Perubahan Status Dari Izin Kunjungan Terbatas Ke Izin Tinggal Terbatas, Adalah Sebagai Berikut :

    Persyaratan :

    1. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
    2. Visa/Izin Tinggal Yang Masih Berlaku
    3. Surat Permohonan Dari Sponsor
    4. Ktp/Identitas Diri Sponsor
    5. Surat Pernyataan Dan Jaminan Bermaterai
    6. Untuk Alih Status Karena Perkawinan/Penyatuan Keluarga Melampirkan :
      1. Akte Perkawinan/Surat Nikah Yang Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang
      2. Surat Keterangan Lapor/Pencatatan Perkawinan Dari Instansi Yang Berwenang Apabila Pernikahan Dilangsungkan Diluar Negeri
      3. KTP & KK Suami Atau Isteri WNI
    7. Untuk Alih Status Karena Tenaga Kerja Asing Melampirkan :
      1. Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. Tanda Daftar Perusahaan
    8. Untuk Rohaniawan Melampirkan Rekomendasi Dari Kementerian Agama
    9. Untuk Pelajar/Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Melampirkan :
      1. Rekomendasi Dari Kemendiknas Untuk Mahasiswa Yang Belajar Di Perguruan Swasta
      2. Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN Bagi Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Di Sekolah Negeri/PTN Di Indonesia.
B. Peraturan, SOP, PKS, dan Standar Layanan
SOP ( Standar Operasinal )
Standar Pelayanan

Menu

Home

Chat