Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual zoom di Aula Kantor pada hari ini Senin, 07 Februari 2022. Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Eddy O. S. Hiariej yang menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM harus segera diimplementasikan pada seluruh satuan kerja yang tentunya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan dilanjutkan dengan launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Beliau menyampaikan agar seluruh satuan kerja berkomitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam memberikan pelayanan publik. Pelayanan berbasis HAM ditekankan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, anak-anak, dan disabilitas. IPON PROMAXImigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal @kemenkumhamriDitjen ImigrasiKanwil Kemenkumham Jawa Timur @divisi_imigrasi_jatimRbkunwas Kemenpanrb#KumhamPASTI#KumhamSemakinPASTI#imigrasi#imigrasiponorogo#jatimPASTIHEBAT#rbkunwas#zonaintegritas#infoponorogo#trenggalek#pacitan#HAM#HakAsasiManusia