Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Ponorogo Gelar Sosialisasi Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026



PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo melaksanakan kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Permenimipas) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), pada Jumat (21/08).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pemahaman dan peran bersama dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Fahmi Arsal Hakim Pengantar Kerja Ahli Muda selaku Koordinator P4MI Madiun, Henry Indrawardana selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, serta Thomas Jefferson Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur. Kegiatan diseminasi dipandu oleh Sudarsono selaku Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Ponorogo.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), Forum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Madiun. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kantor Imigrasi Ponorogo berupaya membangun dan memperkuat sinergitas lintas sektoral antara pemerintah daerah, P4MI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai TPPO dan TPPM melalui penguatan pengawasan, pertukaran informasi, serta peningkatan koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi