PROSEDUR DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI
HARI PERTAMA :
Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Pendaftaran/Permohonan Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Dokumen Permohonan Dan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan WNA
Pemohon Mendapat Bukti Tanda Terima Permohonan
HARI KE-3 :
Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Perintah Bayar
Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Perintah Bayar Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Bukti Tanda Terima Permohonan Kepada Petugas Loket Perintah Bayar.
Petugas Loketperintah Bayar Menyerahkan Slip Perintah Bayar Kepada Pemohon
Pemohon Melakukan Pembayaran Berdasarkan Slip Perintah Bayar Ke Loket Pembayaran. Dan Kemudian Memperoleh Tanda Terima Pembayaran
Pemohon Melalukan Antrian Kembali Di Loket Pembayaran , Kemudian Memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran Untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari, Wawancara, Dan Penandatanganan
Izin Tinggal Kunjungan Diberikan Kepada (Visit Stay Permit Shall Be Granted To):
Persyaratanperpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Dengan Visa Kunjungan (Requirements Of Extention Visit Stay Permit Who Enter Indonesia By Visit Stay Permit) :
Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Anak Yang Lahir Di Wilayah Indonesia Dari Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Requirements Of Visit Stay Permit For Newly Child Born In The Indonesian Territory From The Parents Holding A Visit Stay Permit)
Izin Tinggal Terbatas
(Limited Stay Permit)
Izin Tinggal Terbatas Diberikan Kepada (The Limited Stay Permit Shall Be Given To):
Persyaratan Umum (General Requirements)
Persyaratan Pelengkap (Complementary Requirements)
Â
Izin Masuk Kembali atau Reentry Permit diberikan kepada orang asing yang akan Masuk ke Wilayah Indonesia kembali dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Imigrasi yang bertugas (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994), TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN, Tertanggal : 14 Oktober 1994)
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali adalah sebagai berikut :
PROSES PERMOHONAN IZIN MASUK KEMBALIÂ (Reentry Permit) :

Penjelasan dari Proses di atas adalah sebagai berikut :
(Visit Stay Permit)
Izin Tinggal Kunjungan Diberikan Kepada (Visit Stay Permit Shall Be Granted To):
Persyaratanperpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Dengan Visa Kunjungan(Requirements Of Extention Visit Stay Permit Who Enter Indonesia By Visit Stay Permit) :
Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Anak Yang Lahir Di Wilayah Indonesia Dari Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Requirements Of Visit Stay Permit For Newly Child Born In The Indonesian Territory From The Parents Holding A Visit Stay Permit)
Perubahan Status Dari Izin Kunjungan Terbatas Ke Izin Tinggal Terbatas, Adalah Sebagai Berikut :
Persyaratan :